Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Foto : Humas Polri
Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab atas perjudian online di Jawa Timur (Jatim), demikian dikabarkan Minggu (21/8/2022).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku berinisial GJ (33) warga Surabaya.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal, Sabtu (20/08/2022).
Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” kata AKBP Mirzal.
AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
AKBP Mirzal menjelaskan, dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya sejumlah smartphone, tiga buah ATM, 24 komputer, satu buku tabungan, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk praktik perjudian online.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)
